Media Pelaporan Tipikor dan Gratifikasi
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah No: 700/443/432.200/2024, telah dibentuk Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi sebagai upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Media ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara langsung kepada pihak yang berwenang.
Pelaporan tindak pidana korupsi sangat penting dalam rangka memberantas korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan korupsi, diharapkan lingkungan pemerintahan dan sektor publik dapat lebih bersih dan bebas dari praktik yang merugikan tersebut.
Media pelaporan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi bisa diakses melalui link berikut ini:
- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
- Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi
- Pelaporan Gratifikasi Online